Pengendalian Pencemaran Limbah B3

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Checked Short Dress Checked Short Dress
Limbah B3

Lorem ipsum dolor sit, amet consectetur adipisicing elit. Consectetur assumenda nihil in cum ea. Voluptatem ullam quis necessitatibus cumque mollitia maiores magni, dignissimos repudiandae id corrupti? Eius reprehenderit architecto in error voluptates inventore molestiae labore nemo. Earum officia dicta, eligendi excepturi fugiat dolor cumque ullam soluta labore, harum culpa rerum.

Pelaksanaan pengendalian Pencemaran air di Provinsi DKI Jakarta dilakukan berdasarkan :

  • Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/MEN.KES/PER/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
  • Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 35 Tahun 1995 tentang Program Kali Bersih
  • Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Provinsi DKI Jakarta
  • Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan dan/atau Usaha
  • Keputusan Gubernur Nomor 582 Tahun 1995 tentang Penetapan Peruntukan dan Baku Mutu Air Sungai/ Badan Air serta Baku Mutu Limbah Cair di Wilayah DKI Jakarta
  • Instruksi Gubernur Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pengolahan Air Limbah Domestik pada Bangunan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  • Rencana Strategis 2017 – 2022 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta

Program / Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2020 yang terkait dengan Pengendalian pencemaran air antara lain :

  • Pemantauan Kualitas Lingkungan Perairan Laut dan Muara Teluk Jakarta.
  • Pemantauan Kualitas Lingkungan Air Tanah
  • Pemantauan Kualitas Lingkungan Air Sungai
  • Pemantauan Kualitas Lingkungan Air Situ/Waduk
  • Perencanaan Pemantauan Kualitas Lingkungan Air Sungai dengan Sistem Onlimo (Online Monitoring)
  • Penyediaan Jasa Pengolahan Air Limbah
  • Penyedotan Limbah Septik Tank
  • Pengolahan IPAS TPST Bantar gebang
  • Pembangunan dan Pemeliharaan Saluran Drainase/Air Lindi
  • Pengolahan Air Limbah dan Pemeliharaan IPAL Laboratorium