Bidang Pengelolaan Kebersihan merupakan Unit Kerja lini Dinas Lingkungan Hidup dalam upaya pengelolaan sampah, pengelolaan limbah B3 dan pengendalian kebersihan. Bidang Pengelolaan Kebersihan dipimpin Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Pengelolaan Kebersihan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan sampah, pengelolaan limbah B3, dan pengendalian kebersihan.
Bidang Pengelola Kebersihan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Pengelolaan Kebersihan
- Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Pengelolaan Kebersihan
- Pelaksanaan pengelolaan sampah darat, pantai dan pesisir yang dilaksanakan oleh Suku Dinas, Unit Pelaksana Teknis dan mitra kerja di bidang pengelolaan kebersihan
Seksi Pengelolaan Sampah merupakan Satuan Kerja Bidang Pengelolaan Kebersihan dalam pelaksanaan pengelolaan sampah. Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan.
Seksi Pengelolaan Sampah menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Pengelolaan Sampah sesuai dengan lingkup tugasnya
- Melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Pengelolaan Sampah sesuai dengan lingkup tugasnya
- Merencanakan dan melaksanakan penetapan target pengurangan dan penanganan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu
- Mengoordinasikan pelaksanaan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di TPA
- Melaksanakan pengelolaan kebersihan dan pemanfaatan sampah oleh mitra kerja dibidang kebersihan
Seksi Pengembangan Teknis Lingkungan dan Kebersihan merupakan unit kerja lini Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan penataan lingkungan dan kebersihan. Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan.
Seksi Pengelolaan Limbah B3 menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Pengelolaan Kebersihan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Pengelolaan Kebersihan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Menyusun kebijakan dan standar teknis pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 yang bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat dasar, usaha dan/ atau kegiatan skala kecil dan rumah tangga
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat dasar, usaha dan/atau kegiatan skala kecil dan rumah tangga
Seksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim merupakan unit kerja lini Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan penataan lingkungan dan kebersihan. Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan.
Seksi Pengendalian Kebersihan menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Pengelolaan Kebersihan sesuai dengan Iingkup tugasnya
- Melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen, Pelaksanaan Anggaran Bidang Pengelolaan Kebersihan
- Menyusun kebijakan operasional pengendalian kebersihan
- Melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pengendalian kebersihan
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kebersihan darat, kali, sungai, waduk dan pesisir pantai