Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan merupakan unit kerja lini Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan penataan lingkungan dan kebersihan dan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan
- Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan
- Penyusunan bahan kebijakan, pedoman dan standar pengelolaan teknis lingkungan dan kebersihan
Seksi Perencanaan Teknis Lingkungan dan Kebersihan merupakan Satuan Kerja Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan dalam pelaksanaan perencanaan teknis lingkungan dan kebersihan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan.
Seksi Perencanaan Teknis Lingkungan dan Kebersihan menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan sesuai dengan lingkup kerjanya
- Melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Menyusun kebijakan, pedoman dan standar teknis dibidang lingkungan hidup dan kebersihan
- Menginventarisasi data dan informasi sumber daya alam
Seksi Pengembangan Teknis Lingkungan dan Kebersihan merupakan Satuan Kerja Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan dalam pelaksanaan pengembangan teknis lingkungan dan kebersihan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan
Seksi Pengembangan Teknis Lingkungan dan Kebersihan menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan sesuai dengan Iingkup tugasnya
- Melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Menyusun kebijakan, pedoman dan standar teknis di bidang lingkungan dan kebersihan
- Melakukan kegiatan pengembangan teknis pengelolaan lingkungan dan kebersihan
- Melaksanakan pengembangan sistem teknologi informasi lingkungan dan kebersihan
Seksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim merupakan Satuan Kerja Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan dalam pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta pemeliharaan lingkungan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan.
Seksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan sesuai dengan lingkup kerjanya
- Melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Menyusun kebijakan, pedoman dan standar mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta pemeliharaan lingkungan
- Melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
- Melaksanakan inventarisasi dan menyusun profil emisi Gas Rumah Kaca