Pengendalian Dampak Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Checked Short Dress Checked Short Dress
Bidang PDL

Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan merupakan Unit Kerja lini Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan. Dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Pengelolaan Kebersihan
  • Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Pengelolaan Kebersihan
  • Pelaksanaan pengelolaan sampah darat, pantai dan pesisir yang dilaksanakan oleh Suku Dinas, Unit Pelaksana Teknis dan mitra kerja di bidang pengelolaan kebersihan

Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan merupakan Satuan Kerja Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan kualitas lingkungan. Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan

Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan menyelenggarakan fungsi :

  • Melaksanakan pemantauan kualitas air sungai
  • Melaksanakan pemantauan kualitas air situ/waduk
  • Melaksanakan pemantauan kualitas air tanah
  • Melaksanakan pemantauan kualitas air laut dan muara
  • Melaksanakan pemantauan kualitas udara
  • Melaksanakan analisis dan evaluasi data hasil pemantauan kualitas lingkungan

Seksi Pencegahan Dampak Lingkungan merupakan Satuan Kerja Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan dampak lingkungan. Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan

Seksi Pencegahan Dampak Lingkungan menyelenggarakan fungsi :

  • Menyusun Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran
  • Melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
  • Menyusun, mengembangkan dan menerapkan instrumen pencegahan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup
  • Melaksanakan pembinaan dan pengarahan dokumen lingkungan
  • Menyusun tim pengkaji dokumen lingkungan hidup (komisi penilai, tim pakar dan konsultan)
  • Melaksanakan penilaian terhadap dokumen lingkungan dan penyusunan rekomendasi AMDAL
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Pencegahan Dampak Lingkungan

Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan merupakan Satuan Kerja Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan pencemaran lingkungan. Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan

Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan menyelenggarakan fungsi :

  • Menyusun bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan sesuai lingkup tugasnya
  • Melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan dan Anggaran Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan sesuai lingkup tugasnya
  • Menyusun bahan kebijakan teknis pengendalian pencemaran lingkungan oleh sumber pencemar institusi (usaha dan/ atau kegiatan skala kecil) dan non institusi
  • Menentukan baku mutu sumber pencemar
  • Melaksanakan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi (usaha dan/ atau kegiatan skala kecil) dan non institusi
  • Melaksanakan pemulihan pencemaran (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi (usaha dan/ atau kegiatan skala kecil) dan non institusi