Kajian

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Checked Short Dress Checked Short Dress
Kajian

Pengendalian pencemaran Kajian adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran Kajian serta pemulihan mutu Kajian (PP Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Kajian).

Pelaksanaan pengendalian Pencemaran Kajian di Provinsi DKI Jakarta dilakukan berdasarkan :

  • Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Kajian
  • Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Kajian
  • Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Kualitas Kajian Dalam Ruangan
  • Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor
  • Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Kualitas Kajian Dalam Ruangan (KUDR)
  • Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
  • Keputusan Gubernur Nomor 670/2000 tentang Penetapan Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta
  • Keputusan Gubernur Nomor 551/2001 tentang Penetapan Baku Mutu Kajian Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Propinsi DKI Jakarta
  • Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Kajian
  • Rencana Strategis 2017 – 2022 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta

Program / Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2020 yang terkait dengan Pengendalian pencemaran Kajian antara lain :

  • Inventarisasi Profil Emisi dan Pelaporan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi DKI Jakarta.
  • Pemantauan Kualitas Kajian dan Tingkat Kebisingan.
  • Kajian Standarisasi PM 2.5 di Provinsi DKI Jakarta.
  • Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta.
  • Pelaksanaan Evaluasi Kualitas Kajian Perkotaan (EKUP).
  • Pemantauan Kualitas Lingkungan Kajian Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
  • Pembinaan Bengkel Pelaksana Uji Emisi Kendaraan Bermotor.
  • Pengadaan alat Pemantau Kualitas Kajian.
  • Pemeliharaan dan Perawatan Stasiun Pemantau Kualitas Kajian di 5 Wilayah Kota Administrasi dan 3 SPKU bergerak.
  • Perencanaan pengelolaan dan pemanfaatan landfill gas di TPST Bantar gebang.