LATAR BELAKANG
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan Negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan Negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan.
Pemberlakuan Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Undang – Undang ini telah memberikan landasan hokum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi public secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
Profil PPID Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Motto PPID :
Cepat, Akurat, Mudah dan Berkualitas.