Uji Sampel

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Checked Short Dress Checked Short Dress
Uji Sampel

Pengendalian pencemaran Uji Sampel adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran Uji Sampel serta pemulihan mutu Uji Sampel (PP Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Uji Sampel).

Pelaksanaan pengendalian Pencemaran Uji Sampel di Provinsi DKI Jakarta dilakukan berdasarkan :

  • Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Uji Sampel
  • Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Uji Sampel
  • Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Kualitas Uji Sampel Dalam Ruangan
  • Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor
  • Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Kualitas Uji Sampel Dalam Ruangan (KUDR)
  • Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
  • Keputusan Gubernur Nomor 670/2000 tentang Penetapan Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta
  • Keputusan Gubernur Nomor 551/2001 tentang Penetapan Baku Mutu Uji Sampel Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Propinsi DKI Jakarta
  • Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Uji Sampel
  • Rencana Strategis 2017 – 2022 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta

Program / Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2020 yang terkait dengan Pengendalian pencemaran Uji Sampel antara lain :

  • Inventarisasi Profil Emisi dan Pelaporan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi DKI Jakarta.
  • Pemantauan Kualitas Uji Sampel dan Tingkat Kebisingan.
  • Uji Sampel Standarisasi PM 2.5 di Provinsi DKI Jakarta.
  • Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta.
  • Pelaksanaan Evaluasi Kualitas Uji Sampel Perkotaan (EKUP).
  • Pemantauan Kualitas Lingkungan Uji Sampel Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
  • Pembinaan Bengkel Pelaksana Uji Emisi Kendaraan Bermotor.
  • Pengadaan alat Pemantau Kualitas Uji Sampel.
  • Pemeliharaan dan Perawatan Stasiun Pemantau Kualitas Uji Sampel di 5 Wilayah Kota Administrasi dan 3 SPKU bergerak.
  • Perencanaan pengelolaan dan pemanfaatan landfill gas di TPST Bantar gebang.