Sekretariat

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Checked Short Dress Checked Short Dress
Sekretariat

Sekretariat merupakan unit kerja staf Dinas Lingkungan Hidup, yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat
  • Pelaksanaan Rencana Strategis Pelaksanaan Anggaran Sekretariat dan Dokumen
  • Pengokordinasian penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas

Subbagian Umum merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan administrasi umum Dinas.

Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi :

  • Menyusun bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
  • Lots of Size Options
  • Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
  • Melaksanakan kegiatan pengelolaan surat menyurat dan kerumahtanggaan Dinas.

Subbagian Kepegawaian merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian Dinas

Subbagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

  • Menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
  • Melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
  • Menyusun bahan analisa jabatan dan analisa beban kerja
  • Melaksanakan kegiatan penatausahaan kepegawaian.

Subbagian Perencanaan dan Anggaran merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan tugas program dan penganggaran Dinas.

Subbagian Perencanaan dan Anggaran menyelenggarakan fungsi :

  • Menyusun bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
  • Melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
  • Mengoordinasikan penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat
  • Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Sekretariat.

Subbagian Keuangan merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas.

Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  • Menyusun bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
  • Melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
  • Melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan Dinas
  • Menghimpun dan menyusun bahan pertanggungjawaban keuangan Dinas.