Sekretariat merupakan unit kerja staf Dinas Lingkungan Hidup, yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat
- Pelaksanaan Rencana Strategis Pelaksanaan Anggaran Sekretariat dan Dokumen
- Pengokordinasian penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas
Subbagian Umum merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan administrasi umum Dinas.
Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
- Lots of Size Options
- Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan surat menyurat dan kerumahtanggaan Dinas.
Subbagian Kepegawaian merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian Dinas
Subbagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
- Melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
- Menyusun bahan analisa jabatan dan analisa beban kerja
- Melaksanakan kegiatan penatausahaan kepegawaian.
Subbagian Perencanaan dan Anggaran merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan tugas program dan penganggaran Dinas.
Subbagian Perencanaan dan Anggaran menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
- Melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
- Mengoordinasikan penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat
- Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Sekretariat.
Subbagian Keuangan merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas.
Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
- Menyusun bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
- Melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan Dinas
- Menghimpun dan menyusun bahan pertanggungjawaban keuangan Dinas.