Imbauan Rayakan Tahun Baru 2021 di Rumah Aja, DLH Siagakan 1.000 Petugas

Imbauan Rayakan Tahun Baru 2021 di Rumah Aja, DLH Siagakan 1.000 Petugas

Imbauan Rayakan Tahun Baru 2021 di Rumah Aja, DLH Siagakan 1.000 Petugas

JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyiagakan 1.000 personel kebersihan pada malam pergantian tahun 2021. Petugas dari Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) bersiaga di Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan.

“Ketika diperlukan, mereka bisa cepat dikerahkan ke lapangan,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Syaripudin.

Dia melanjutkan, Dinas Lingkungan Hidup telah menyiagakan 1.000 petugas yang terdiri dari supir truk sampah, kru, dan regu comot. “Selain personel dari Sudin Kota Administrasi dan Satuan Pelaksana Kecamatan, kami juga menyiagakan petugas dari UPK Badan Air untuk membantu dan bekerjasama dengan PPSU Kelurahan di wilayahnya masing-masing,” kata Syaripudin.

Dinas Lingkungan Hidup, ungkap Syaripudin, juga membuka kanal-kanal dan hotline pengaduan penanganan sampah. Selain melalui CRM di Aplikasi JAKI, masyarakat juga bisa menyampaikan melalui sosial media Dinas Lingkungan Hidup maupun Pemprov DKI Jakarta. “Khusus malam tahun baru, kita membuka hotline di 0813-1444-9891,” kata dia.

Berdasarkan SK Kadisparekraf No. 509 Tahun 2020 dan Surat Edaran Disparekraf No.400/SE/2020, ditegaskan masyarakat untuk tidak melakukan perayaan pergantian tahun baru 2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan.

Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melakukan pengendalian kegiatan guna menekan laju penularan Covid-19 dengan membatasi beberapa sektor dan fasilitas yang berpotensi menciptakan kerumunaan.

Masyarakat tidak diperkenankan menyelenggarakan pesta kembang api dan perayaan malam tahun baru 2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan.

Pemprov DKI juga meminta seluruh usaha pariwisata untuk menaati ketentuan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Pemprov DKI Jakarta juga akan menindak tegas sesuai ketentuan jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional usaha.

Selain itu, Tim Satgas Penanganan Covid-19 internal di tempat usaha, hotel, dan restoran, juga diminta ikut mengawasi dan menjamin agar tidak terjadi kerumunan dan mendisiplinkan protokol kesehatan kepada para tamu dan pengunjung.

Pengunjung dibatasi maksimal 50% dari total kapasitas. Khusus untuk tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, batasan jam operasional maksimal pukul 19:00 WIB dan untuk bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19:00 WIB.

Related Posts: