DLH DKI Larang Kendaraan Pegawai yang Belum Uji Emisi Masuki Area Kantor

DLH DKI Larang Kendaraan Pegawai yang Belum Uji Emisi Masuki Area Kantor
JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi masuki area kantor. Kebijakan ini berlaku mulai 21 Agustus 2022 diseluruh area perkantoran DLH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satpel LH Kecamatan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa larangan ini merupakan langkah nyata dari dari DLH untuk mengubah perilaku pegawainya dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta. “Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kita Keluarga Besar DLH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat,” kata Asep. Terkait teknis, Asep menyebut bahwa proses pemeriksaan kendaraan yang akan masuk tidak rumit dan menimbulkan antrian panjang. Karena Petugas Pamdal hanya cukup membuka aplikasi milik Pemprov DKI, yaitu ujiemisi.jakarta.go.id  “Semua database kendaraan yang sudah melakukan uji emisi di bengkel DLH ataupun Tempat Penyelengara Uji Emisi resmi sudah masuk ke sistem kami,” ungkap Asep.  Mengenai kendaraan yang belum melakukan uji emisi, Asep memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk melakukan uji emisi pada 21-22 Agustus 2023. “Kendaraan yang belum uji emisi diarahkan untuk melakukan uji emisi di bengkel DLH atau Sudin LH Kota Administrasi. Jika sudah lulus uji emisi dipersilakan parkir di area kantor,” ujar Asep, Senin (21/08). Selain menggalakan uji emisi kepada pegawainya, DLH DKI sudah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bergantian sesuai kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta dan menginstruksikan agar seluruh pegawai naik transportasi umum atau kendaraan rendah emisi seperti sepeda dan kendaraan listrik setiap hari Rabu. “Ini langkah konkrit dari DLH untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta, kita semua harus bahu-membahu mewujudkan itu,” tutup Asep.

Related Posts: