Pengelolaan Sampah di Lingkup Rukun Warga (Pergub 77/2020)

Pengelolaan Sampah di Lingkup Rukun Warga (Pergub 77/2020)

RW 04 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara menjadi salah satu contoh RW yang mengimplementasikan pengelolaan sampah di lingkup Rukun Warga (Pergub 77/2020).

Ketua RW 04 berkolaborasi bersama warga dalam pemilahan, pengelolaan, dan penjemputan sampah. Kami memiliki rumah contoh sebagai role model dalam mengelola sampah di rumah dan juga untuk memotivasi warga untuk memilah sampah di rumah. Disini juga dibentuk Kelompok Pilah Sampah CERIA sebagai wadah untuk mengelola persampahan.

 

"Masalah persampahan sangat serius dan di RW 4 ini sudah menjalankan dengan baik dengan cara Ketok-Tular yang dilaporkan Pak RW, saya sangat mengapresiasi sekali gerakan warga dalam mengelola sampah." ungkap Bp. Marullah Matali Sekda Prov. DKI Jakarta.

Harapannya 50% atau sekitar 1.369 RW di Jakarta sudah melakukan pengelolaan dan pemilahan sampah seperti di RW 04 ini.

 

#dinaslhdkijakarta #pergubno772020 #pilahsampahdarirumah


@dkijakarta @aniesbaswedan @arizapatria

https://www.instagram.com/p/CVr6NO0DpW3/?utm_medium=share_sheet

Related Posts: