BPS-RW (Bank Pengelolaan Sampah Rukun Warga) adalah Program dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis komunitas di tingkat RW. Program ini hadir untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah, mengelola, serta mendaur ulang sampah guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Jumlah Rumah Keseluruhan
Jumlah RW
Jumlah Rumah Memilah
Jumlah Rumah Nasabah Bank Sampah
Rumah Memilah adalah program dari BPSRW DKI Jakarta yang mendorong partisipasi aktif warga dalam memilah sampah rumah tangga menjadi beberapa kategori. Program ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan meningkatkan tingkat daur ulang di Jakarta.
Dengan bergabung menjadi Rumah Memilah, Anda berkontribusi langsung pada kebersihan lingkungan dan ekonomi sirkular di Jakarta, serta mendapatkan berbagai keuntungan menarik.
Mendaftar sebagai peserta program Rumah Memilah
Memilah sampah organik, anorganik dan B3 di rumah
Mengumpulkan sampah terpilah ke bank sampah atau drop box
Menerima insentif dan manfaat sebagai Rumah Memilah
Bergabung dengan program Rumah Memilah memberi Anda berbagai manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang signifikan. Berikut adalah keuntungan yang akan Anda dapatkan:
Poin JakOne yang dapat ditukarkan dengan berbagai kebutuhan
Penghasilan tambahan dari penjualan sampah daur ulang
Potongan retribusi sampah bulanan hingga 20%
Kupon belanja di pasar rakyat dan mini market mitra
Mengurangi sampah yang berakhir di TPA hingga 30%
Mengurangi emisi gas rumah kaca dari timbunan sampah
Penanganan sampah B3 yang lebih aman dan bertanggung jawab
Lingkungan rumah dan sekitar yang lebih bersih dan sehat
Sertifikat Rumah Memilah yang diakui pemerintah DKI Jakarta
Akses ke workshop dan pelatihan pengelolaan sampah
Kunjungan edukatif ke fasilitas pengelolaan sampah
Menjadi bagian dari komunitas peduli lingkungan di Jakarta
No. 77 Tahun 2020Pengelolaan Sampah di Lingkungan RT/RW
Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 mengatur tentang pengelolaan sampah dari sumbernya melalui peran aktif warga di tingkat RT dan RW, dengan tujuan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
Mengurangi volume sampah dari sumbernya melalui pemilahan dan pengolahan di tingkat RT/RW
Meningkatkan keterlibatan warga dalam pengelolaan sampah di lingkungan tempat tinggal
Mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan memiliki pengelolaan sampah yang berkelanjutan
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Jl. Mandala V No. 67, Cililitan, Jakarta Timur