Portal Resmi

BPS-RW Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta

Tentang BPS-RW

BPS-RW (Bank Pengelolaan Sampah Rukun Warga) adalah Program dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis komunitas di tingkat RW. Program ini hadir untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah, mengelola, serta mendaur ulang sampah guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Jumlah Rumah Memilah

1.522.356

Jumlah Rumah Keseluruhan

2.755

Jumlah RW

198.263

Jumlah Rumah Memilah

0

Jumlah Rumah Nasabah Bank Sampah

Apa itu Rumah Memilah?

Rumah Memilah adalah program dari BPSRW DKI Jakarta yang mendorong partisipasi aktif warga dalam memilah sampah rumah tangga menjadi beberapa kategori. Program ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan meningkatkan tingkat daur ulang di Jakarta.

Dengan bergabung menjadi Rumah Memilah, Anda berkontribusi langsung pada kebersihan lingkungan dan ekonomi sirkular di Jakarta, serta mendapatkan berbagai keuntungan menarik.

Cara Kerja Rumah Memilah

1

Daftar

Mendaftar sebagai peserta program Rumah Memilah

2

Pilah

Memilah sampah organik, anorganik dan B3 di rumah

3

Kumpulkan

Mengumpulkan sampah terpilah ke bank sampah atau drop box

4

Dapatkan Manfaat

Menerima insentif dan manfaat sebagai Rumah Memilah

Keuntungan Menjadi Rumah Memilah

Bergabung dengan program Rumah Memilah memberi Anda berbagai manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang signifikan. Berikut adalah keuntungan yang akan Anda dapatkan:

Insentif Ekonomi

Poin JakOne yang dapat ditukarkan dengan berbagai kebutuhan

Penghasilan tambahan dari penjualan sampah daur ulang

Potongan retribusi sampah bulanan hingga 20%

Kupon belanja di pasar rakyat dan mini market mitra

Manfaat Lingkungan

Mengurangi sampah yang berakhir di TPA hingga 30%

Mengurangi emisi gas rumah kaca dari timbunan sampah

Penanganan sampah B3 yang lebih aman dan bertanggung jawab

Lingkungan rumah dan sekitar yang lebih bersih dan sehat

Manfaat Sosial & Pendidikan

Sertifikat Rumah Memilah yang diakui pemerintah DKI Jakarta

Akses ke workshop dan pelatihan pengelolaan sampah

Kunjungan edukatif ke fasilitas pengelolaan sampah

Menjadi bagian dari komunitas peduli lingkungan di Jakarta

Peraturan Gubernur DKI Jakarta

No. 77 Tahun 2020Pengelolaan Sampah di Lingkungan RT/RW

Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 mengatur tentang pengelolaan sampah dari sumbernya melalui peran aktif warga di tingkat RT dan RW, dengan tujuan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.

Ditetapkan: 13 Juli 2020

Status: Berlaku

Unduf PDF

Tujuan Utama Pergub 77/2020

Pengurangan Sampah

Mengurangi volume sampah dari sumbernya melalui pemilahan dan pengolahan di tingkat RT/RW

Partisipasi Masyarakat

Meningkatkan keterlibatan warga dalam pengelolaan sampah di lingkungan tempat tinggal

Lingkungan Berkelanjutan

Mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan memiliki pengelolaan sampah yang berkelanjutan

Informasi Kontak

Call Center

(021) 3865745

Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB

Email

sampah@jakarta.go.id

Respon dalam 1-2 hari kerja

Lokasi

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Jl. Mandala V No. 67, Cililitan, Jakarta Timur